Kamis, 06 Mei 2010

Tugas PerKuliahan (Hukum Perdata)

Pengertian Sita dan Dasar Hukum
Dasar Hukum dari Penyitaan adalah pasal 197 ayat 9, 199 HIR, 212, 214 Rbg. Penyitaan berasal dari terminologi beslag (Belanda), dan istilah Indonesia beslah tetapi istilah bakunya ialah sita atau penyitaan.
Pengertian yang terkandung di dalamnya adalah:
- tindakan menempatkan harta kekayaan tergugat secara paksa berada ke dalam keadaan penjagaan,
- tindakan paksa penjagaan (custody) itu dilakukan secara resmi (official) berdasarkan perintah pengadilan atau hakim,
- barang yang ditempatkan dalam penjagaan tersebut,berupa barang yang disengketakan, tetapi boleh juga barang yang akan dijadikan sebagai alat untuk pembayaran atau pelunasan utang debitur atau tergugat, dengan jalan menjual lelang barang yang disita tersebut,
- penetapan dan penjagaan barang yang disita, berlangsung selama proses pemeriksaan, sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan sah atau tidak tindakan penyitaan itu.

Jenis-Jenis Penyitaan
Ada beberapa macamsita yang dikenal di lingkungan Peradilan Umum
a. Sita Revindikasi (Revindicatoir-Beslag)
Sita revindikasi adalah sita yang dilakukan oleh pengadilan terhadap benda begerak (al-manqul atau onroerende-goederen) milik sendiri yang berada di tangan orang lain, atau terhadap benda milik sendiri yang telah dijual tetapi belum dibayar harganya oleh pembeli.
Barang bergerak yang disita harus dibiarkan ada pada pihak tersita untuk disimpannya, atau dapat juga barang tersebut disimpan di tempat lain yang patut.
Akibat hukum daripada sita revindikasi ini ialah bahwa pemohon atau penyita barang tidak dapat menguasai barang yang telah disita, sebaliknya yang terkena sita dilarang untuk mengasingkannya.
b. Sita Marital atau Matrimonial
Sita Marital ini diatur dalam HIR maupun Rbg, tetapi diatur dalam BW dan Rvs (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering). Sita ini bukanlah untuk menjamin suatu tagihan uang atau penyerahan barang, melainkan menjamin agar barang yang disita tidak dijual. Jadi fungsinya adalah untuk menjamin hak pemohon selama pemeriksaan sengketa perceraian di pengadilan berlangsung antara pemohon dan lawannya, dengan menyimpan atau membekukan barang-barang yang disita, agar jangan sampai jatuh di tangan pihak ketiga.
Menurut Sudikno, sita marital ini lebih tepat disebut sita matrimonial sebab di Negeri Belanda sendiri kenyataannya bukan hana isteri yang berhak mengajukannya tetapi juga suami. Sita matrimonial ini sangat diperlikan oleh Peradilan Agama sebab hampir sebagian besar perkara di lingkungan Peradilan Agama menyangkut masalah sengketa suami-isteri, dan itu dimungkinkan, sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 24 ayat (2) PP No. 9 tahun 1975 juncto Pasal 78 sub c. UU No. 7 tahun 1989.
c. Sita Jaminan (Conservatoir-Beslag)
Sita jaminan adalah sita yang dilakukan oleh pengadilan atas permohonan dari pihak penggugat atas milik orang lain (yakni milik tergugat) agar hak penggugat terjamin akan dipenuhi oleh tergugat setelah penggugat diputus menang dalam perkaranya nanti.
Untuk mengajukan sita jaminan ini haruslah ada dugaan yang beralasan, bahwa seorang yang berhutang selama belum dijatuhkan putusan oleh hakim atau selama putusan belum dijalankan mencari akal untuk menggelapkan atau melarikan barangnya. Apabila penggugat tidak mempunyai bukti kuat bahwa ada kekhawatiran bahwa tergugat akan mengasingkan barang-barangnya, maka sita jaminan tidak dilakukan.
Sita jaminan dapat dilakukan bersama-sama dengan pokok perkara atau dapat juga diajukan terpisah dari pokok perkara. Lazimnya, permohonan sita jaminan itu diajukan sebelum jatuhnya putusan dan kebanyakan disatukan dengan gugatan. Karena sita jaminan ini dapat dilakukan terhadap barang bergerak atau terhadap barang bergerak milik tersita yang ada di tangan orang lain maka sita jaminan ini akan sangat luas sekali pembahasannya.
 Sita terhadap Benda Bergerak Milik Tersita yang Ada di tangan Tersita Sendiri
Barang bergerak yang disita harus dibiarkan tetap ada pada tergugat atau tersita untuk disimpannya dan dijaganya serta dilarang menjual atau mengalihkannya. Atau barang yang bergerak yang disita itu dapat pula disimpan ditempat lain guna mencegah barang yang disita itu menjadi rusak. Jadi dengan adanya sita conservatoir itu tersita atau tergugat sebagai pemilik barang yang disita kehilangan wewenangnya atas barang miliknya.
 Sita terhadap Benda Tetap Milik Tersita
Penyitaan dilakukan di tempat mana benda tetap itu terletak dan dicocokkan sifat-sifat, bentuk maupun batas-batasnya, disaksikan oleh lurah/ kepala desa, diumumkan pula oleh kelurahan atau desa tersebut agar diketahui umum sehingga terhindar dari pengalihan kepada orang lain. Penyitaan barang tetap itu meluputi juga tanaman di atasnya serta hasil panen pada saat dilakukan penyitaan. Kalau barang tetap itu disewakan oleh pemiliknya, maka panen itu menjadi milik penyewa. Sedangkan sewa yang belum dibayarkan kepada pemilik barang tetap yang disita, termasuk disita (ps. 509 Rv).
 Sita terhadap Benda Bergerak Milik Tersita yang Berada di Tangan Orang Lain
Penyitaan barang tergugat yang berada di tangan orang lain atau pihak ketiga disebut derden beslag. Tujuannya memberikan hak kepada penggugat untuk mengajukan penyitaan terhadap hak milik tergugat yang berada di tangan pihak ketiga, untuk melindungi kepentingan kreditor (penggugat), agar terjamin pemenuhan pembayaran yang dituntunya. Ketentuan mengenai sita pihak ketiga diatur dalam Pasal 197 ayat (8) HIR dan Pasal 211 Rbg, yang menyebutkan bahwa barang bergerak milik debitur meliputi uang tunai, surat-surat berharga yang bernilai uang, atau barang berwujud yang ada di tangan pihak ketiga. Akan tetapi sita conservatoir ini tidak boleh dilakukan atas hewan dan alat-alat yang digunakan untuk mencari mata pencaharian.
1.3. Fungsi Penyitaan
1.4. Mekanisme Penyitaan
Adapun mekanisme dari penyitaan dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan:
- Dituangkan dalam bentuk surat penetapan yang diterbitkan oleh Ketua PN atau majelis yang bersangkutan;
- Berisi perintah kepada panitera atau juru sita untuk melaksanakan sita jaminan terhadap harta kekayaan tergugat.
b. Penyitaan dilaksanakan panitera atau juru sita
c. Memberitahukan penyitaan kepada tergugat yang berisi:
- Hari, tanggal, bulan, tahun, dan jam serta tempat penyitaan;
- Agar tergugat menghadiri penyitaan. Dalam hal ini kehadiran tergugat tidak menjadi syarat keabsahan pelaksanaan sita.
d. Juru sita dibantu oleh dua orang saksi
- Dijelaskan nama, pekerjaan, dan tempat tinggal saksi dalam berita acara sita,
- Saksi harus penduduk Indonesia,
- Paling rendah berumur 21 tahun,
- Orang yang dapat dipercaya.
e. Pelaksanaan sita dilakukan ditempat barang terletak
- Juru sita dan saksi datang di tempat barang yang hendak disita, dan
- Tidak sah penyitaan yang tidak dilakukan di tempat barang terletak.
f. Membuat berita acara sita
Hal-hal pokok yang harus dimuat dalam berita acara sita jaminan:
- Tanggal dan nomor surat penetapan,
- Jam, tanggal, hari bulan, dan tahun penyitaan,
- Nama, pekerjaan, dan tempat tinggal saksi,
- Rincian satu per satu jenis barang yang disita,
- Penjelasan pembuatan berita acara dihadapan tersita (jika hadir),
- Penjelasan penjagaan barang sitaan diserahkan kepada tersita, dan
- Ditandatangani juru sita dan saksi.
g. Meletakkan barang sitaan di tempat semula
h. Memanggil para pihak menghadiri sidang
i. Meyatakan sita sah dan berharga
j. Menyerahkan barang kepada penggugat
k. Memerintahkan pencabutan sita apabila gugatan ditolak.

0 komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com