Selasa, 11 Mei 2010

HUKUM PERUMAHAN DAN APARTEMEN

---__HUKUM PERUMAHAN DAN APARTEMEN__---
Dasar Hukum :
UU No.4/1992 tentang perumahan dan pemukiman
Pengertian Pemukiman dan Permukiman
KKBI :
- Mukim : penduduk tetap,tempat tinggal, kediaman daerah/kawasan
- Bermukim : bertempat tinggal, berdiam
- Memukimkan : menyuruh bermukim,menempatkan supaya bertempat tinggal secara tetap
- Permukiman : daerah tempat bermukim, hal bertalian dengan bermukim.
- Pemukiman : proses/tindakan memukimkan kendali penduduk yang mengungsi karena bencana alam akan segera dilaksanakan.
Pokok Pembahasan :
1. Ruang lingkup
2. Pengertian”/istilah
3. Asas dan tujuan permukiman,pemukiman dan apartemen
4. Penataan ruang dan pengadaan tanah
5. Penyediaan dan pengadaan tanah
6. Pemberian hak milik atas tanah RSS dan RS /rumah tinggal
7. Pemilikan rumah/hunian bagi orang asing
8. Pemberian hak atas tanah untuk penanaman modal
9. Kondo…… tanah perkotaan (Per.Ka BPN No.5/1991)
10. Kebijakan bank atas tanah (Land Banking)
11. Rumah susun dan satuan RS
12. Badan pengelolaan perumahan dan pemukiman
13. Kredit pemilihan rumah
14. Pengikatan jual beli
PENGERTIAN/ISTILAH
- Rumah : bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal/hunian dan sarana pembinaan keluarga
- Perumahan : kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal/lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan
- Permukiman : bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
- Satuan lingkungan permukiman ---->kawasan perumahan dalam berbagai bentuk dan ukuran dengan penataan tanah.
KASIBA (Kawasan Siap Bangun)
KSB :
Sebidang tanah tanah yang fisiknya telah dipersiapkan untuk pembagunan perumahan dan permukiman skala besar yang terbagi dalam satu lingkungan siap bangunan/lebih yang pelaksanannya dilakukan secara bertahap dengan lemah. Dahulu dilengkapi dengan jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang lingkungan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah tingkat II dan memenuhi pensyaratan pembakuan pelayanan prasarana dan sarana lingkungan, khusus untuk daerah khusus ibukota Jakarata rencana tata ruang lingkungannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah khusus ibukota Jakarta.
Jaringan primer : prasarana lingkungan dalam siap bangun adalah jaringan utama yang menghubungkan antar kawasan permukiman / antara kawasan permukiman dan kawasan.
LISIBA ( lingkungan siap bangun )
LBS : sebidang tanah yang merupakan bagian dari kawasank siap bangun atau………..
10 February 2009
Oleh : Kahar Lahae
Kebijakan Hukum Perumahan Dan Pemukiman
Tidak semua daerah/zona dapat disediakan sebagai lokasi untuk perumahan dan pemukiman
- Ada pembangunan pemukiman dalam skala kecil (bisa dibangun oleh swasta dan terdiri atas beberapa unit rumah)
- Ada pembangunan pemukiman dalam skala besar (kawasan siap bangun, diperlukan PP No.80/99 tentang Kasiba dan Lisiba, dalam P.2 : untuk pengelolaan Kasiba bertujuan agar tersedia 1/bulan lingkungan siap bangun yang telah dilengkapi jaringan primer dan sekunder, serta memenuhi pelayanan untuk masyarakat dan sarana lingkungan dan rutinitas umum dan harus sesuai dengan rencana tata ruangan
1. Kasiba
2. Lasiba
3. KTM
Pengelolaan Lisiba bagian dari Kasiba / LIsiba yang berdiri sendiri, berguna agar tersedia kapling tanah dan rumah dengan pola hunian berkembang, berencana, terjangkau untuk seluruh lapisan masyarakat.
Pengelolaan kasiba dilakukan oleh pemerintah yang menyelenggarakan oleh badan pengelolaan, yakni badan usaha milik Negara/badan lain yang dibentuk oleh pemerintah, yang …… sebagai pengelola kasiba termasuk badan.
Yang menuntut badan pengelolah dilakukan oleh kepala daerah.ketika badan pengelola dilakukan oleh kepala daerah. Ketika badan pengelola dituntun, diartikan sebagai pemberian izin untuk perolehan tanah.
Pengelolaan Lisiba yang menjadi bagian dari limba dilakuakan oleh masyarakat pemilik tanah/badan usaha pengelolaan.
Dalam pengelolaan lisimba yang berdiri sendiri, dilakukan oleh masyarakat pemilik tanah/badan pengembagan masyarakat pemilik tanah dapat membentuk usaha bersama yang anggota terdiri atas para pemilik tanah.
Penetapan lokasi dan penyediaan tanah untuk Kasiba dan Lasiba
Kasiba ----> perkotaan dan perdesaan dan kawasan khusus
Libiba berdiri sendiri ---> perkotaan dan kawasan ……..
Pemerintah harus memperhatikan :
1. Jumlah unit rumah yang dapat ditanaming kasiba; kurang lebih 3000 rumah – 10000 rumah.
2. Untuk lingkungan siap pakai ; jumlah lokasi 1000 unit rumah
3. Untuk lisiba yang berdiri sendiri, jumlah unit 1000-2000 unit rumah.
Pemerintah daerah dalam menentukan lokasi…………
Izin perolehan tanah mereka dalam kegiatan jual beli. Untuk penyediaan lokasi Kasiba dan Lasiba dapat pada tanah Negara dan tanah hak, dan diupayakan agar ada pemidandan penduduk. Jika dalam lokasi Kasiba dan Lisiba terdapat penduduk, maka penduduk ini harus menjadi begian dari pengembagan itu sendiri.

0 komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com