Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Negara
I. Pengertian :Negara
Meliputi ;
1) Pengawas : tindakan yang juga menilai tetapi lebih menekankan pada upaya preventif.
2) Pemeriksa pasal 23 e UUD NRI 45
BPK (badan pengawas keuangan) yang bebas dan mandiri.
Pemeriksaan adalah tindakan menilai dari apa yang (tindakan refresif) seharusnya dengan kenyataan.
II. Lembaga / Institusi pemeriksaan.
BPK (pemeriksa eksternal; tidak berada didalam pemerintah) diatur dalam UU No.15 / 2006
BPKP (pemeiksaan internal) diatur dalam Kepmen No. 30/1980
Inspektora (dalam lingkup provensi, kabupaten/kota) diatur dalam PP No.41/2007
Fungsi Pemeriksa :
Fungsi operatif : tugas memeriksa
Fungsi Renkomendasi : fungsi tuntutan.
Fungsi Quasi Yudisial : fungsi penyelesaian keuangan Negara/daerah.
- Tuntutan kebendaan
- Tuntutan ganti rugi terhadap pengawai bukan bendahara.
Kedudukan BPK
Diatur dalam pasal 2 dan 3 UU No. 15 / 2006
Pasal 2:
BPK merupakan lembaga pengawasan yang bebas dan mandiri dalam mengelolah keuangan.
Pasal 3 :
Ayat 1 : BPK berkedudukan
Ayat 2 : BPK memiliki perwakilan seperti yang pembentukan perwakilan seperti yang tercantum pada pasal 2.
Susunan keanggotaan BPK diatur dalam pasal 4 dan pasal 5.
Pasal 4 :
1) BPK mempunyai 9 orang Anggota yang diresmikan oleh Kepres.
2) Susunan BPK terdiri dari seorang ketua (merangkap anggota), seorang wakil ketua (merangkap anggota) dan 7 anggota lainnya.
3) Keputusan presiden tentang pengangkatan ditetapkan paling lambat 30 hari sejak BPK ,terpilih yang diajukan oleh DPR.
Tugas BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
Diatur dalam pasal 6
Ayat 1 :
BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara yang dilakukan oleh Pemerintah pusat/pemerintah daerah/ lembaga Negara lainnya/ BUMD (badan usaha milik daerah) dan lembaga/ badan lain yang mengelolah keuangan Negara.
Ayat 2 :
Pelaksanaan pemeriksaan BPK dilakukan berdasar UU tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.
Ayat 3 :
Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, pemeriksaan untuk tujuan tertentu.
Masalah anggota lain :
Bisa diwaakili atas nama BPk baik itu akuntan umum, dsb.
Pasal 7
1) BPK menyerahkan hasil pemeriksaan kepada DPR/DPD dan DPRD sesuai dengan kewarganegaraan
2) DPR/DPD/DPRD menidak lanjuti hasil pemeriksaan tersebut sesuai dengan tata tertib lembaga masing-masing.
Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah
Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang,surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hokum baik segaja maupun lalai.
Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah
UU No.1 Tahun 2004, Pasal 59 ayat (2),(3) :
Ayat 2 :
Bendahara,pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain, yang karena perbuatannya melanggar hokum atau melalaikan kewajiban yang dibebanksn kepadanya secara langsung merugikan keuangan Negara, wajib mengganti kerugian tersebut.
Ayat 3 :
Setiap pemimpin kementerian Negara atau lembaga kepala satuan kerja perangkat daerah dapat segera melakukan tuntutan ganti rugi setelah mengetahui bahwa dalam kementerian Negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah terjadi kerugian akibat perbuatan dari pihak manapun.
Pasal 60 :
Ayat 1 :
Setiap kerugian Negara wajib dilaporkan oleh atasan langsung atau kepala kantor, kepala menteri/pimpinan lembaga dan diberitahukan kepada BPK selambat-lambatnya 7 hari kerja, setelah kerugian Negara itu diketahui.
Ayat 2 :
Segera setelah kerugian Negara tersebut diketahui, kepada bendahara pengawai negeri, bukan bendahara, atau pejabat lain, yang rata-rata melanggar hokum /melakukan kewajibannya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat 2, segara dimintakan surat pernyataan kesanggupan dan atau pengakuan bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti kerugian Negara dimaksud.
Ayat 3 :
Jika surat keterangan tanggung jawab mutlak tidak dapat menjamin pengembalian kerugian Negara menteri/pimpinan lembaga yang bersangkutan segeras mengeluarkan surat keputusan pembebanan penggantian kerugian sementara kepala ybs.
Dasar hokum untuk daerah :
1) UU no.1 tahun 2004
2) PP no.58 tahun 2005
3) Peraturan BPK
__Keuangan Negara__
Inspectoral daerah
Provensi
Kab/kota
Yang berlaku : BPK dan BPKP-----> nasional
PP No.41/2007 tentang organisasi pangkat daerah (inspektorat).
Tuntutan ganti rugi ditujukan :
• Baik bendahara (ditetapkan oleh BPK)
• pejabat lain yang bukan bendahara (ditetapkan oleh instansi yang bersangkutan)
NB ; apabila terdapat temuan, maka ada tindak lanjut.
Prosedur :
Hasil prosedur diserahkan kepada BPK--->(standar pemeriksaan keuangan)inspektorat--->melaporkan ke BPK (perolehan provinsi).
__Tanggung Jawab Keuangan Negara__
Pasal 1 angka 7 UU No.15/2004
TJKN---->kewajiban pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan keuangan Negara secara tertib, taat kepada Perpu efesien,ekonomis,efektif dan transparan dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Untuk mengetahui apakah terpenuhi :
• Yaitu dengan menggunakan standar pemeriksaa--->karena dalam pemeriksaan ada banyak orang seperti BPK,dll.
Ketentuan dalam UU No.17/2002 tentang keuangan Negara pasal 30 :
1) Presiden menyampaikan rancangan UU tentang pertanggungjawaban pelaksaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK selambat”nya 6 bulan setelah tahun ajaran berakhir.
2) Laporan keuangan dimaksud setidak”nya meliputi :
• Laporang realisasi (pendapatan, belanja, biaya)
• APBN (arus kas)
• Catatan atas laporan, yang dilampiri keuangan perusahaan Negara dan badan lainnya.
NB :
PP No.8/2006----> pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah.
04 Desember 2008
__Kerugian Negara / Daerah__
Pasal 1 angka 22 UU No.1/2004
Kerugian Negara : kerangya uang,suart berharga,barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum sengaja/tidak.
Keuangan Negara menurut pasal 1 angka 1 jo pasal 2 UU No.17/2003, Konsep dasarnya :
1. APBN
2. APBUMN
3. APBD
4. APBUMD (pihak ke-3)
5. dsb
Kasus :
Keuangan Negara : mendirikan PT/BUMN
• Uang/Modal Negara---->51% (kekayaan yang dipisahkan).
• Uang/modal dari pihak lain--->49%
Total yamg dikelolah 100% oleh BUMN (misal :yg bergerak di bidang Industri )
Dalam hal ini terdapat pengurus pengelolaan perusahaan yang terdiri dari :
• Direksi
• Komisaris
• Tata usaha keuangan (bendahara).
Tujuan didirikannya PT --->mencari keuntungan untuk Negara dan pihak PT itu sendiri.
Namun dalam pengelolaan mengalami kerugian.
Pertanyaan :
1. Apakah kerugian tersebut masuk atau tidak sebagai kerugian Negara?
2. Apakah msuk tindak pidana korupsi?
Jawaban :
Ada 2 jawaban yang benar yaitu :
• Jika dikaitkan dengan pengertian kerugian Negara itu sendiri, maka kerugian diatas dikategorikan sebagai kerugian Negara. Karena kerugian yang disebabkan oleh pengelolaan baik sengaja maupun tidak sengaja itu tetap saja merupakan kerugian Negara.
---> jawaban ini merupakan ketentuan dari sifat hukum positif Indonesia.
• Dan jika menggunakan logika, maka menurut Prof.Dr.Arifin Admaja kerugian itu bisa dikategorikan bukan kerugian Negara. Karena dalam hukum perdata, PT merupakan perusahaan yang didirikan dan dikelolah oleh banyak pihak. Jadi
0 komentar:
Posting Komentar