SISTEM EKONOMI
Setiap system ekonomi memiliki prinsip/asas yang memfungsi mengayomi/mendasari semua system yang lahir.
Asas menempati posisi pertama,fungsinya :
Sebagai sumber nyata yang akan mengayomi semua aturan yang ada dibawahnya.
Menyelaraskan segala bagian” yang ada dibawahnya.
Beberapa asas yang bisa dijadikan sumber dalam Hukum Ekonomi :
• Asas memajukan kesejahtraan umum
Berekonomi, menciptakan kebijakan dalam hokum ekonomi harus diserahkan terwujudnya kesejahtraan.
• Mencerdaskan kehidupan bangsa.
• Asas keadilan social
Sangat penting karena lambing dari keadilan ekonomi__yaitu semua rakyat bisa merasakan hal yang sama.
Asas ekonomi menurut Prof. Sunaryati Hantiwu :
1. Asas menfaat
2. Asas keadilan, pemerataan, dan prikemanusian.
3. Asas kemandirian dan berwawasan kebangsaan
4. Asas usaha bersama dan kekeluargaan
5. Asas demokrasi ekonomi
Dibidang ekonomi, ada beberapa asas menurut Armadi Usman :
1. Asas efesiensi
2. Asas kebersamaan,kelayakan,keseimbangan,kesinambungan.
3. Asas
4. Asas kemandirian dan
07 November 2008
Beberapa bentuk peranan Negara dalam kegiatan ekonomi :
1. Kebijakan (bersifat konsektual dan praktis)
2. Regulator
3. Evaluator (sebagai pengontrol terhadap kebijakan ekonomi seperti komisi perbankkan)
4. Pelaku
No Ancangan Hokum Dagang Hokum Ekonomi
1 Sejarah colonial tuntutan walfare state
2 Metode monodisipliner transdisipliner
3 Filosofi liberal/sekuler demokrasi/integralistik
4 Materi konsep dasar pengembangan
5 Sifat privat/swasta privat/public
6 Jangkauan domestic global/transnasional
7 Peran Negara invisible hand visible hand
Fungsi Negara
(intervensi Negara dalam perekonomian)
Adam smith woltgones Friedmen LA. Beelhand
Tugas keamanan dan fungsi penyediaan fungsi pengatur
Ketertiban (provider) (deordenende)
Tugas penegakan fungsi pengatur fungsi penyelenggara
Keadilan (justice (regulator) (de presterende)
Inforercement)
Tugas membangun fungsi pengusaha fungsi pengendali
Fasilitas dan (entrepreneur) (de sturende)
Pranata umum
Fungsi wasit fungsi wasit
(empire) (de arbiter rende)
Rudi Prosetya Undang-Undang
1. Melalui jalur larangan fungsi pengatur
(retriksi) – UU (de ordenende)
2. Melalui mekanisme fungsi penyelenggara dan fasilitator
(perisinan)
3. Melalui peraturan fungsi pengawasan dan pengendali
4. perpajakan
Pelaku/keikutsertaan fungsi penjaga keamanan dan
Dalam ekonomi ketertiban
Fungsi wasit
14 November 2008
__Sistem Ekonomi Indonesia__
Indonesia menaganut system hukum Indonesia apa? Yaitu :
1. Kapitalis (Adam smith)
2. Sosialisme (Karl maX, Lenin).
3. Islam (ekonomi islam/syariah)
4. Kerakyatan (Hatta, Adi sasono)/Konvensional.
5. System ekonomi pancasila (mubyarto, sri E.surasono)
6. System demokrasi ekonomi (GBHN).
Ekonomi Pancasila----->system yang dibangun berdasarkan nilai” Pancasila yaitu :
1. Ketuhanan
2. Persatuan
3. Kebersamaan
4. Keadilan social
5. Permusyawaratan
Dasar system Ekonomi Pancasila :
1. Pembukaan UUD 45
2. UUD 45 pasal 33,26,34
3. GBHN
4. Propenas
Demokrasi ekonomi :
- Kegiatan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat == rakyat meman rakyat.
- Rakyat terberdayakan, saat ini system rakyat semakin tidak berdaya, nanti sisanya.
- Rakyat dagang, buktinya selalu minta suap, bantuan saja terus tanpa hasil, karena tidak komitmen untuk pengembangan diri dan masyarakat.
Ekomomi kerakyatan berpradigma :
1. Kedaulatan rakyat
2. Negara bersifat integralistik instrumennya UU.
3. Negara berpradigma agama
Menurut Mubyarto :
- System ekonomi kerakyatan adalah system yang berbasis pada kekuatan rakyat.
- Sector ekonomi rakyat : sector ekonomi baik secara produksi,distribusi, dan komsumsi yang melibatkan banyak rakyat, memberikan manfaat rakyat banyak, pemilikan dan pemilihan oleh kebanyakan rakyat.
Calupan ekonomi kerakyatan :
- Konsep,kebijaksanaan, dan strategi pengembangan.
- Pelaku ekonomi rakyat sendiri baik dalam bentuk koperasi,usaha menengah dan kecil maupun usaha………
- Kondisi dan keadaan ekonomi rakyat.
Bentuk usaha ekonomi rakyat :
- Usaha tradisional (nelayan)
- Sector informal (pedagang kaki 5, memtik hasil hutan,budidaya,tembaga,lahan perikanan,kerajinan).
- Small but modern enterprices/family--->enterprises dikelola secara professional.
Siapa itu rakyat :
- Hukum internasional :
Syarat berdirinya Negara adanya wilayah,rakyat, dan pemerintah. Semua penduduk yang bukan pemerintah adalah rakyat.
- Pandangan Karl MAX, rakyat adalah kaum proktor (pekerja) pemilik modal/konglomerat tidak dikategorikan sebagai rakyat.
- Di Prancis, petit people (wong cilik).
Pengembangan ekonomi berkaitan dengan :
1. Infra struktur,sarana, prasarana,dan jaringan.
2. Capital
3. Jangka kerja (pemasaran,informasi,manajer, dan teknologi).
Peran nilai etika-moral :
1. Pemberlakuan UU dan pengembangan usaha lain AS smell bussines administration)
2. Pemilik saham oleh pekerja
3. (employee stuch ownership) dan penyertaan pekerja dalam pengambilan keputusan.
Urgensi dibangkitkan kembali ekonomi rakyat :
1. Rakyat jelas banyak berkorban
2. Ekonomi rakyat riel dan konkret
3. Upaya pelibatan rakyat dalam proses pembayaran luar langsung.
4. Tuntutan nasional (kontradiktif dengan tidak down effect).
5. Konsep triple CO (tiga kebangsaan) pemulihan rakyat dalam ekonomi :
6. Kebersamaan dalan pemulihan asset (CO ownership/
21 November 2008
__Ekonomi Alternatif__
Ekonomi Alternatif :
1. System ekonomi ilahiyah
2. System ekonomi insaniyah
3. System ekonomi keselamatan
4. System ekonomi kesejahtraan
5. System ekonomi keadilan
Subtansi ekonomi syariah :
Ekonomi Alternatif mix (campuran) ---->lahir karena pencampuran system yang ada.
(tidak condong ke liberalisme dan sosialisme)---->antara liberal dan sosialis digabung dan mengasilkan hukum positif.
• Syariah (islam)--->lahir dan berlaku < 20 tahun.
• Mendapat t4 sebanding dengan system” ekonomi yang berkembang lebih dahulu.
• Lahir secara mandiri (tanpa terbentuk dan terlepas dari ekonomi yang ada)
NB :
Untuk UU yang bertentang : dibuang
Untuk UU yang selaras : diakomodasikan.
- system ekonomi syariah tidak menempatkan pada ekonomi Konvensional.
- System yang menempatkan Tauhid t4 tertinggi.
Ad.1
System ekonomi yang memegang tinggi harkat dan martabat manusia/
Ad.2
System ekonomi yang menjunjung tinggi ilahiyah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
Ad.3
Karena dalam ekonomi syariah, Dunia ini hanyalah sementara. Bumi adalah sarana, mencapai kehidupan abadi maka dunialah yang harus diselamatkan terlabih dahulu. Keselamatan disini bermakna apapun kegiatan ekonomi yang kita lakukan harus suci (halal).
Ad. 4
Ajaran kesejahtraan yang dilaksanakan adalah kesejahtraan dunia dan akhirat. Yang membedakan adalah indikatornya. Indikatornya dari syariah angat subtantif dan indicator yang terdapat dalam system ekonomi lain sangat materialis.
Ad.5
- Menurut system kapitalis----->keadilan adalah sama rasa sama rata.
- Menurut system syariah ----->menempatkan pada tempatnya, Namun dalam hal ini, system ini mengjunjung tinggi keadilan.
Hakekat ekonomi syariah :
1. Bagian integrasi dari Dienul Islam sebagai way of life.
2. Termasuk dalam
3. Salah satu bidang dari hukum Muamalah islam
4. Sebagai pemegang hukum dalam kegiatan ekonomi islam
5. Bersifat terbuka
6. Bertujuan untuk kesejahtraan dan keselamatan akhirat (limar dhatullah).
7. Menterpadukan antara bidang hukum dan ekonomi
8. Selain sebagai mazhab juga ilmu ekonomi
Mengenai Saya
Labels
ImageKuw
Kamis, 06 Mei 2010
Bahan Kuliah (Hukum Perdata)
Diposting oleh LAW di 06.31
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar